Artikel 19 Oct 2026

Karhutla: Alam Disalahkan, Korporasi Cuci Tangan?

Karhutla: Alam Disalahkan, Korporasi Cuci Tangan?

Setiap ada kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia, ada satu aspek yang kerap menjadi dalang dan dijadikan kambing hitam atas terjadinya kebakaran, yaitu El Nino. El Nino merupakan fenomena pemanasan Suhu Muka Laut (SML) di atas kondisi normalnya yang terjadi di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur Sehingga menjadikan wilayah Indonesia berpotensi kemarau panjang, kekeringan. Namun, apakah kebakaran hutan yang terjadi di Pulau Sumatera dan Kalimantan murni disebabkan oleh kemarau panjang?. Logika El Nino sebagai sebab utama memang masuk akal. Namun, jika kita merenungkan lebih dalam lagi, kondisi ini tidak sesederhana itu.

Kemarau panjang akibat El-Nino memang dapat memperburuk kondisi lahan, Namun pemicu utamanya adalah aktivitas manusia, terutama di area Korporasi. Karhutlah yang terjadi pada tahun 2015 dan 2019 terdapat 50 Korporasi yang diselidiki, hanya 15 yang divonis pengadilan, sedangkan 19 kasus dihentikan penyidikan dan 14 lainnya tidak jelas kelanjutannya. Justru ini juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat, karena tidak sebanding korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran hutan, dengan dampak yang terajdi. Penelitian Andika Silva Yunianto mengatakan dalam artikel akademik Pemetaan Permasalahan Kebakaran Hutan dan Lahan Kasus di Provinsi Riau menunjukkan bahwa banyak titik api yang berada di kawasan konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).


Setidaknya ada 3 pola cuci tangan yang dilakukan:


Pertama, menyalahkan alam, Kemarau panjang dan El Nino dijadikan dalih kebakaran adalah musibah yang tak terhindarkan. Pemegang konsensi wajib menyiapkan sarana pencegahan dan pemadaman kebakaran. Kemarau panjang seharusnya membuat penjagaan makin ketat bukan menjadi alasan yang berkelit.


Kedua, melempar kesalahan kepada pihak lain. ketika api ditemukan berada di wilayah konsensi, narasi yang sering muncul adalah api berasal dari luar area, atau dibakar oleh masyarakat sekitar. Memang masyarakat tidak selalu bebas dari praktik membakar lahan, tetapi pembuktian siapa yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar di dalam izin korporasi semestinya tetap melekat pada pemegang izin.


Ketiga, lolos lewat proses hukum, seperti yang terjadi pada KARHUTLA tahun 2015 dan 2019, dari 50 korporasi hanya 15 yang divonis sisanya dihentikan penyidikan atau status kelanjutan perkara tidak jelas. Ketika proses hukum berhenti di tengah jalan, tanggung jawab korporasi ikut menguap, sementara masyarakat menanggung kabut asap, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi.


Karena itu, persoalan karhutlah bukan hanya soal kemarau, melainkan soal keberanian menegakkan hukum. Pemerintah perlu membuka data izin secara transparan, menjelaskan sebab dihentikan penyidikan dan memastikan sanksi, termasuk pemulihan lahan, benar-benar dijalankan. Selama korporasi berlindung di El Nino, kebakaran akan terus berulang kembali setiap kemarau datang.


penulis : Al Azmi Tombang

editor : Z.Hidayat kan